Peraturan Bupati ini adalah mengatur tentang : Ketentuan Umum, Tujuan Pengujian Kendaraan Bermotor, Prosedur dan Tata Cara Pengujian Kendaraan Bermotor, Biaya Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Retribusi, Pelaporan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat