Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Perubahan Lampiran I Poin A, pada nomor 10.2, Poin B nomor 10,11,12, Lampiran II Poin C.1, C.3, C.2.3.1, C.2.3.2,C.2.3.3, C.238, C.4, C.5, C.2.3 Perbup No. 30 Tahun 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat