PEMBERIAN-TALI-ASIH-KEPADA-PENSIUNAN-PNS-DAN-JANDA/DUDA/AHLI WARISNYA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2007/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tali Asih Kepada Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Duda/Ahli Warisnya
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Meringankan Beban Janda/Duda/Ahli Waris Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Meninggal Dunia Yang Merupakan Salah Satu Bentuk Penghargaan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersangkutan Atas Jasa-Jasanya Kepada Daerah Dan Negara, Maka Dipandang Perlu Memberikan Tali Asih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Memasuki Masa Pensiun Dan Janda/Duda/Ahli Warisnya.
- Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 11 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1974; Sebagaimana Telah
Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2004.
- Peraturan Bupati Tentang Pemberian Tali Asih Kepada Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Duda/Ahli Warisnya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2007.
- 3 hlm
|