INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2017/NO.49, TBD No.49, LL KAB LANDAK: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA DI PEMKAB LANDAK
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Umum di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kab. Landak sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Permendagri No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permenpan No. PER/09/M.PAN/5/2007 Tahun 2007, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2016, Perbup Kab. Landak No. 2 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Indikator Kinerja Utama, Sistematika dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2017.
- 5 Halaman, Lampiran : 7 Halaman.
|