TUGAS-POKOK-FUNGSI-DAN-URAIAN-TUGAS-JABATAN-STRUKTURAL-PADA-SEKRETARIAT-DEWAN-PENGURUS-KABUPATEN-KORPS-PEGAWAI-REPUBLIK-INDONESIA-KUTAI-BARAT
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2009/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada
Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia Kutai Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa Dengan Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Dan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia Kutai Barat, Dipandang Perlu Mengatur Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia Kutai Barat;
- UU N.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.01 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.03 Tahun 2008; Keppres No.82 Tahun 1971; Keppres No.93 Tahun 2001; Keppres No.103 Tahun 2001; Keppres No.16 Tahun 2005; PerMempan No.13 Tahun 2008; PerKA.BKN No.19 Tahun 2008; PerMendagri No.17 Tahun 2009; Perbub No.10 Tahun 2009;
- Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
- 8 hlm
|