Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung No. 17 Tahun 2014

TATA CARA PELETAKAN TITIK REKLAME DAN PEMASANGAN REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Pasal-pasal yang menjadi landasan dasar Ketentuan Umum, Jenis Reklame, Penataan Lokasi Reklame, Peletakan Titik Reklame, Pemasangan Reklame, Kontruksi Bangunan Reklame, Perizinan Reklame, Tim Perizinan Reklame, Penyelenggara Reklame, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Larangan Pemasangan Reklame, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 17 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELETAKAN TITIK REKLAME DAN PEMASANGAN REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
29 September 2014
Tanggal Pengundangan
30 September 2014
Tanggal Berlaku
30 September 2014
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1814 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan