Didalam Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Pasal-pasal yang menjadi landasan dasar Ketentuan Umum, Jenis Reklame, Penataan Lokasi Reklame, Peletakan Titik Reklame, Pemasangan Reklame, Kontruksi Bangunan Reklame, Perizinan Reklame, Tim Perizinan Reklame, Penyelenggara Reklame, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Larangan Pemasangan Reklame, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat