Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat No. 30 Tahun 2009

Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Tujuan Dan Sasaran, Penyederhanaan Pelayanan, Penyelenggara Pelayanan Peizinan Terpadu, Proses Waktu Dan Biaya Penyelenggaraan Pelayanan, Sumbe Daya Manusia, Keterbukaan Informasi, Penanganan Pengaduan, Kepuasan Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Kerja Sama, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
18 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2009
Tanggal Berlaku
18 Juli 2009
Sumber
LD.2009/NO.15
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan