Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung No. 12 Tahun 2015

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pasal-pasal yang menjabarkan rincian ketentuan-ketentuan yang telah di sepakati bersama, yaitu Mencakup tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
20 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2015
Tanggal Berlaku
21 Maret 2015
Sumber
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 909 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perwali Kota Bandar Lampung No. 39 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bandar Lampung.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan