DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA - TUGAS, FUNGSI, TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 Perda No. 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah dan untuk mengoptimalkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk menghindari adanya tumpang tindih dan duplikasi kegiatan perlu menetapkan Perbup tentang Tugas, Fungsi dan Tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No, 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas, Fungsi dan Tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas dan fungsi dinas pemberdayaan masyarakat dan desa; tata kerja; kepegawaian; keuangan; dan perlengkapan kantor dan aset.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 17 Halaman, Penjelasan : - hlm
|