Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2014

IZIN LOKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Izin Lokasi, meliputi: Maksud dan Tujuan Izin Lokasi; Tanah yang dapat ditunjuk dengan Izin Lokasi; Subjek dan Objek Izin Lokasi; Luas Izin Lokasi; Jangka Waktu Izin Lokasi; Persyaratan Pemberian Izin Lokasi; Tata Cara Pemberian Izin Lokasi; Pengendalian; Sanksi; Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang IZIN LOKASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
02 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2014
Tanggal Berlaku
02 Juli 2014
Sumber
LD.2014/No.2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan