SUBSIDI-BIAY-PEMBUATAN-KARTU-KELUARGA-(KK)-DAN-KARTU-TANDA-PENDUDUK-(KTP)-UNTUK-MASYARAKAT-DALAM-WILAYAH-KABUPATEN-KUTAI-BARAT
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2009/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Subsidi Biaya Pembuatan Kartu Keluarga (Kk) Dan
Kartu Tanda Penduduk (Ktp) Untuk Masyarakat Dalam Wilayah
Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa Melihat Situasi Dan Kondisi Masyarakat, Dan Sesuai Dengan Amanat Dan Semangat Otonomi Daerah Serta Tuntutan Masyarakat Yang Berkembang Terhadap Pemberdayaan Hak Sipil Masyarakat, Maka Perlu Diwujudkan Dan Ditingkatkan Sistem Pelayanan Yang Semakin Bermutu Dan Berorientasi Kepada Kepentingan/Kebutuhan Dasar Kependudukan
Bahwa Agar Seluruh Masyarakat Kabupaten Kutai Barat Terakomodir Dalam Kepemilikan Kartu Keluarga (KK) Dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional, Maka Dipandang Perlu Untuk Memberikan Subsidi Biaya Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional Sehingga Ditahun 2015 Sesuai Visi Jangka Panjang Pendaftaran Penduduk, Telah Berada Pada Tertib Administrasi Kependudukan Dan Pelayanan Yang Prima Menuju Masyarakat Yang Madani;
Bahwa Dengan Kepemilikan Kartu Keluarga (KK) Dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional Merupakan Alat Pengawasan, Pengendalian Dan Legalitas Guna Perlindungan Dan Penegakan Hak - Hak Masyarakat/Penduduk Khususnya Di Kabupaten Kutai Barat;
- UU No.1 Tahun 1979; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2006; PP No.37 Tahun 2007; PP No.66 Tahun 2001; PP No.25 Tahun 2008; Perda No.03 Tahun 2008; Perda No.05 Tahun 2008; Perda No.01 Tahun 2009;
- KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN SUBSIDI, TATA CARA PENGURUSAN KK DAN KTP,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
- 6 hlm
|