STANDAR-PELAYANAN-MINIMAL-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-(RSUD)-HARAPAN-INSAN-SENDAWAR
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2009/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah (Rsud) Harapan Insan Sendawar
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Bagi Masyarakat Di Kabupaten Kutai Barat, Pelayanan Rumah Sakit Adalah Bersifat Sangat Mendasar Sehingga Harus Dijamin Ketersediaannya Bagi Masyarakat;
Bahwa Pemerintah Daerah Bertanggung Jawab Menjamin Jenis Dan Mutu Pelayanan Rumah Sakit Dalam Suatu Standar Pelayanan Minimal Yang Berhak Diterima Oleh Masyarakat Sebagai Urusan Wajib Daerah;
Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Adalah Adalah Perangkat Daerah Yaitu Lembaga Teknis Daerah Yang Menyelenggarakan Pelayanan Rumah Sakit;
- UU No.23 Taun 1992; UU No.47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan PP No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahn 2007; PP No..41 Tahun 2007; Perda No.03 Tahun 2008; Perda No.09 Tahun 2008;
- Ketentuan Umum; Maksud Dan tujuan; Standar Pelayanan Minimal RSUD Harapan Insan Sendawar; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2009.
- 7 hlm
|