Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1964

Perubahan Dan Tambahan Peraturan Lalu-Lintas Jalan (Stbl. 1936 No. 451) Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 76)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Lalu-Lintas Jalan (Stbl. 1936 No. 451) Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 76)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Februari 1964
Tanggal Pengundangan
03 Februari 1964
Tanggal Berlaku
03 Februari 1964
Sumber
LN. 1964/ 5, TLN No 2617, LL BPHN : 2 HLM
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 954 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 44 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Lalu Lintas Jalan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan