Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1965

Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1965
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Desember 1965
Tanggal Pengundangan
27 Desember 1965
Tanggal Berlaku
01 Februari 1966
Sumber
LN. 1965/ 113, LL BPHN: 8 HLM
Subjek
ASURANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2253 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 33 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Diubah dengan :
  1. PP No. 21 Tahun 1969 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 113) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Jiwasraya Dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 114) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Bendasraya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan