Didalam Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan dan di putuskan bersama yaitu Mencakup tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusiyang Kadaluwarsa, Insentif Pemungutan, Pemeriksaan Retribusi dan Ketentuan Penutup beserta Lampiran-lampiran yang Terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat