Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2014

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA PELAYANAN TEMPAT PELELANGAN IKAN PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KOTA BANDAR LAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan dan di putuskan bersama yaitu Mencakup tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusiyang Kadaluwarsa, Insentif Pemungutan, Pemeriksaan Retribusi dan Ketentuan Penutup beserta Lampiran-lampiran yang Terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA PELAYANAN TEMPAT PELELANGAN IKAN PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KOTA BANDAR LAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
20 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2014
Tanggal Berlaku
20 Januari 2014
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 819 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan