Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 137 Tahun 1950

Penghapusan Daerah Banjar Sebagai Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat Dan Menggabungkan Daerah Banjar Tersebut Pada Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137 Tahun 1950 tentang Penghapusan Daerah Banjar Sebagai Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat Dan Menggabungkan Daerah Banjar Tersebut Pada Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
137
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1950
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
TERITORIAL INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan