Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1984

Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan ke Kota Lubuk Pakam di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan ke Kota Lubuk Pakam di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1984
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Maret 1984
Tanggal Pengundangan
01 Maret 1984
Tanggal Berlaku
01 Maret 1984
Sumber
LN.1984/NO.7, LL DITJENPP : 5 HLM.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 847 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan