BAB IV ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS Bagian Kesatu Jenis Pusat Kegiatan, Permukiman, dan Infrastruktur Pasal 5 (1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Andalalin. (2) Rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pembangunan baru atau pengembangan. (3) Pusat Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bangunan untuk: a. kegiatan perdagangan/pusat perbelanjaan; b. kegiatan perkantoran; c. kegiatan industri; d. fasilitas pendidikan : 1. sekolah atau universitas; 2. lembaga kursus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat