1965
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 16, LN. 1965/ 27, TLN No 2743, LL BPHN : 3 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat
Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan,
Industri Pertenunan Dan Perajutan, Industri Makanan Dan Minuman
Industri Keramik, Industri Logam Dan Mesin, Industri Kimia,
Industri Kayu Bahan Bangunan Dan Sabut, Industtri Karet,
Industri Nabati Dan Industri Es Dan Peleburannya Kedalam
Beberapa Perusahaan Daerah
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 1965.
|