Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1986

Pembentukan Kecamatan Aranio di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Kecamatan Mekarsari Dan Kecamatan Barambai di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, Kecamatan Bungur dan Kecamatan Lokpaikat di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, Kecamatan Upau, Kecamatan Jaro, Kecamatan Muara Harus, dan Kecamatan Pugaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kecamatan Aranio di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Kecamatan Mekarsari Dan Kecamatan Barambai di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, Kecamatan Bungur dan Kecamatan Lokpaikat di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, Kecamatan Upau, Kecamatan Jaro, Kecamatan Muara Harus, dan Kecamatan Pugaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1986
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 September 1986
Tanggal Pengundangan
18 September 1986
Tanggal Berlaku
18 September 1986
Sumber
LN. 1986/No. 63, www.djpp.depkumham.go.id : 6 Hlm.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan