Dalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan bersama mencakup tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Pokok dan Kewenangan, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas, Pembinaan Karier dan Tunjangan Profesi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, beserta Lampiran-lampiran .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat