Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 19 Tahun 2017

Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai badan layanan umum daerah non pegawai negeri sipil pada rumah sakit umum daerah dr. Murjani sampit kabupaten kotawaringin timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BAB III PEJABAT PENGELOLA BLUD; BAB IV PEGAWAI BLUD TIDAK TETAP; Bagian Kesatu Prinsip Pengangkatan, Bagian Kedua Kedudukan, Bagian Ketiga Kewajiban, Bagian Keempat Hak, Bagian Kelima Larangan, Bagian Keenam Penghargaan, Bagian Ketujuh Formasi, Bagian Kedelapan Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap, Bagian Kedelapan Pengangkatan, Bagian Kesembilan Pengembangan, Bagian Kesepuluh Pembinaan dan Pengawasan, Bagian Kesebelas Pemberhentian. BAB V PEGAWAI BLUD TETAP; BAB VI PEMBIAYAAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai badan layanan umum daerah non pegawai negeri sipil pada rumah sakit umum daerah dr. Murjani sampit kabupaten kotawaringin timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/19
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 855 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan