BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BAB III PEJABAT PENGELOLA BLUD; BAB IV PEGAWAI BLUD TIDAK TETAP; Bagian Kesatu Prinsip Pengangkatan, Bagian Kedua Kedudukan, Bagian Ketiga Kewajiban, Bagian Keempat Hak, Bagian Kelima Larangan, Bagian Keenam Penghargaan, Bagian Ketujuh Formasi, Bagian Kedelapan Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap, Bagian Kedelapan Pengangkatan, Bagian Kesembilan Pengembangan, Bagian Kesepuluh Pembinaan dan Pengawasan, Bagian Kesebelas Pemberhentian. BAB V PEGAWAI BLUD TETAP; BAB VI PEMBIAYAAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat