ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyesuaian dan penyederhanaan
administrasi pemberian rekomendasi Badan Koordinasi
Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dan persetujuan
prinsip pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung
Selatan, dipandang perlu merubah Peraturan Bupati
Lampung Selatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pemberian Rekomendasi Badan Koordinasi
Penataan Ruang Daerah dan Persetujuan Prinsip
Pemanfaatan Ruang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Pertama Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2013
tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Badan
Koordinasi Penataan Ruang Daerah dan Persetujuan
Prinsip Pemanfaatan Ruang.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956,
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kata Praja
dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
~-------------T~a=m=b~a=h=an=~~L~e=m~b~a=r~a=n~Negara Reoublik Indonesia Nomor
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia .Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
.
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia N omor 5068);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 ten tang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ten tang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Menetapkan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ten tang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009
tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
16. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun
2010 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Lampung Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi
Lampung Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Lampung Nomor 346);
1 7. Peraturan Daerah Ka bu paten Lampung Sela tan N omor
15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011 - 2031
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2012; Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor
06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Selatan Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 23 Tahun 2012 ((Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor
23).
- Dalam Peraturan Bupati Ini Mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di tputuskan bersama, disertai dengan Lampiran-lampiran.
|