Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Nama, Objek dan Subjek Pajak, Pendataan dan Pendaftaran, Dasar Pengenaan, Tarif dan Tata Cara Penghitungan Pajak, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terhutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Tata Cara Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Tata Cara Penagihan Pajak, Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat