Perarturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di putuskan bersama mencakup tentang Ketentuan Umum, Azas dan Tujuan, Pemberian Gelar Daerah, Dewan Gelar Daerah, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah, Tata Cara Pengajuan Gelar Daerah, Tata Cara Pengajuan Usul Gelar Daerah, Tata Cara Verifikasi Usul Gelar Daerah, Tata Cara Pemberian Gelar Daerah, Penghormatan dan Penghargaan Penerimaan Gelar Daerah, Tata Cara Pencabutan Gelar Tokoh Daerah, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat