Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 69 Tahun 2017

Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Objek Pajak, Pendataan dan Pendaftaran, Penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN dan SKPDLB, STPD, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Pajak, Pengurangan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 69 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.69, TBD NO.69, LL KAB. SANGGAU: 35 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan