PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG MENGENAI PENOLAKAN/PEMBERIAN IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN SERTA SURAT KETERANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SANGGAU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/ NO.15, TBD NO.15, LL KAB. SANGGAU: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pendelegasian Wewenang Mengenai Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian Serta Surat Keterangan Bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sanggau
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan telah terjadinya perubahan susunan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Sanggau sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian nama jabatan pejabat yang diberi wewenang oleh Bupati untuk menolak/memberikan izin perkawinan dan perceraian serta surat keterangan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Sanggu.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 9 Tahun 1975, PP No. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990, PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009, Perda Kab. Sanggau No. 8 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang mengenai penolakan/pemberian izin perkawinan dan perceraian serta surat keterangan bagi PNS.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
- 3 Halaman; Lampiran : 2 Halaman.
|