Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 15 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pendelegasian Wewenang Mengenai Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian Serta Surat Keterangan Bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sanggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang mengenai penolakan/pemberian izin perkawinan dan perceraian serta surat keterangan bagi PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pendelegasian Wewenang Mengenai Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian Serta Surat Keterangan Bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sanggau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
13 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2017
Tanggal Berlaku
13 Maret 2017
Sumber
BD.2017/ NO.15, TBD NO.15, LL KAB. SANGGAU: 5 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan