PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SANGGAU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/ NO.14, TBD NO.14, LL KAB. SANGGAU: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Standar Perjalanan Dinas Dalam Negeri Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK: |
- Perbup No. 34 Tahun 2016 tentang Standar Perjalanan Dinas Dalam Negeri atas Beban APBD Kab. Sanggau sebagaimana diubah dengan Perbup No. 6 Tahun 2017 belum mengatur satuan biaya perjadin untuk Aparat Pengawas Fungsional pada Luar Provinsi, Luar Daerah dalam Provinsi dan Dalam Daerah serta Standar Biaya Perjalanan Dinas antara Kecamatan sehingga perlu diganti.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Sanggau No. 3 Tahun 2010, Perda Kab. Sanggau No. 8 Tahun 2016, Perbup Sanggau No. 34 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 9.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
- 3 Halaman; Lampiran : 10 Halaman.
|