Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura No. 5 Tahun 2013

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, staf ahli, jabatan fungsional, unit layanan pengadaan, tenaga ahli dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
19 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2013
Tanggal Berlaku
19 Desember 2013
Sumber
LD. 2013/NO. 5
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan