Dalam peraturan ini diatur mengenai pembentukan dari organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi organisasi, susunan organisasi, uraian tugas dari pelaksana di organiasi, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan dan pembiayaan, serta ketentuan lain-lain yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat