Dalam peraturan bupati ini diatur tentang tata cara pemberian dan pembayaran uang makan bagi pegawai negeri sipil Kab. Mappi dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian uang makan, tata cara pembayaran uang makan dan tiga lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat