Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu No. 26 Tahun 2013

STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN ANGGARAN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang Ketentuan dan Azas-azas yang telah di tetapkan dan di putuskan bersama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 26 Tahun 2013 tentang STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
27 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2013
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan