Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan dan di putuskan bersama seperti : Ketentuan Umum, Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Pendidikan dan Pelatihan, Tingkatan Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Belanja Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, Tanggung Jawab dan Pembinaan, Larangan Pembayaran Rangkap, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat