Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu No. 52 Tahun 2014

PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN ANGGARAN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan dan di putuskan bersama seperti : Ketentuan Umum, Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Pendidikan dan Pelatihan, Tingkatan Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Belanja Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, Tanggung Jawab dan Pembinaan, Larangan Pembayaran Rangkap, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
29 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2014
Tanggal Berlaku
29 Desember 2014
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan