Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 33 Tahun 2017

PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.prasarana , sarana dan utilitas;3.penyerahan prasarana , sarana dan utilitas perumahan;4.pembentukan tim verifikasi;5.tata cara penyerahan prasarana , sarana , dan utilitas keseluruhan dan parsial;6.tata cara penyerahan prasarana , sarana , dan utilitas dilluar kawasan pengembang;7.tata cara penyerahan prasarana , sarana , dan utilitas sepihak;8.pencatatan aset;9.pembinaan dan pengawasan;10.pembiayaan;11.ketentuan peralihan;12.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 33 Tahun 2017 tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2017
Tanggal Berlaku
31 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.33
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan