Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 26 Tahun 2017

PEDOMAN REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMD pada OPD ;3.rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMD antara pengguna barang dan pengelola barang;4.rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMD antara bidang BMD dengan bidang akuntasi pada badan pengelolaan keuangan daerah;5.penyajian dan pelaporan hasil rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMD;6.pembinaan dan pengawasan;7.sanksi;8.ketentuan lain lain;9.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 26 Tahun 2017 tentang PEDOMAN REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
25 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2017
Tanggal Berlaku
25 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No.26
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 992 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan