RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA STAF AHLI BUPATI; TERDIRI DARI VI BAB DAN 10 PASAL; DAN MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT; 1. KETENTUAN UMUM; 2. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 3. RINCIAN TUGAS DAN KOORDINASI; 4. JABATAN PERANGKAT DAERAH; 5. TATA KERJA; 6. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat