Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain untuk hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya, yang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Tolitoli sebagai kawasan agropolitan dan minapolitan yang aman, nyaman, produktif, berkualitas dan berkelanjutan dalam rangka mengembangkan Kawasan Andalan Tolitoli dan sekitarnya. Kebijakan dan strategi dimaksud terdiri atas: 1) Menciptakanketerpaduansistemperkotaandanperdesaan; 2) Pengembangan prasarana wilayah untuk mendukung kawasan agropolitan dan minapolitan dalam rangka pengembangan Kawasan Andalan Tolitoli dan sekitarnya; 3) Mendorong terlaksananya peran kawasan strategis kabupaten dalam mewujudkan pemerataan pertumbuhan wilayah dan sebaran penduduk; 4) Peningkatankualitasruangkawasanlindungdanbudidaya; 5) Peningkatan produktifitas lahan pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan guna menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Tolitoli; 6) Peningkatan fungsi kawasan untuk menunjang kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat