BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III AZAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; BAB IV BENDAHARA PENERIMAAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN; BAB V TRANSAKSI NON TUNAI; BAB VI PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSAKSI NON TUNAI; BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI; BAB VIII KERUGIAN DAERAH ATAS TRANSAKSI NON TUNAI; BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB X KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat