PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/NO.29, TBD NO.29, LL KAB. SANGGAU: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Besaran SBU terkait Honorarium Penyusunan Produk Hukum Daerah, Honorarium Pengelolaan Aset Daerah pada SKPD, Honorarium Perangkat ULP, tambahan gaji Pegawai Pemerintah dengan PPPK/Tenaga Kontrak dan Honorarium Penasehat Hukum/Pengacara belum sesuai dengan perkembangan perekonomian di daerah sehingga Perbup No. 35 Tahun 2016 tentang SBU Pemkab. Sanggau TA 2017 perlu dilakukan penyesuaian dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 44 Tahun 2015, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Perda Kab. Sanggau No. 3 Tahun 2010.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Lampiran VI, VII, XIV, XXIV, dan XXV.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
- Perbup No. 35 Tahun 2016
- 3 Halaman; Lampiran : 8 Halaman.
|