Dalam Peraturan Ini di atur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penunjukan Peserta Ibadah Umroh, Maksud dan Tujuan, Besaran dan Proses Penyerahan Biaya Ibadah Umroh, Persyaratan Ibadah Umroh, Rekruitmen, Pengelola Pemberangkatan Ibadah Umroh, serta aturan Penghentian/Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Umroh.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat