Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah dalam pengambilan, pengangkutan dan pembuangan atau penyediaan lokasi pemusnahan sampah, meliputi: a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan/penampungan sementara; b.pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau ke lokasi pembuangan/ penampungan ke lokasi pembuangan akhir sampah; dan c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat