Dalam peraturan daerah ini diatur tentang ;Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat