Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Akta Catatan Sipil
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya; b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor 188.342/Kep.346-Huk/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan harus dibatalkan
- 1.pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.14 Tahun 1950 ;3.UU No.23 Tahun 2000 ;4.UU No. 23 Tahun 2006 ;5.UU No. 23 Tahun 2014 ;6.PMDN No. 80 tahun 2015
- terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
- 3 halaman
|