Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tangerang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2017/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tangerang telah diatur dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Tangerang;
b. bahwa dalam rangka penerapan sistem akuntansi pemerintah daerah berbasis akrual yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, maka Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diganti untuk disesuaikan;
- 1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.28 Tahun 1999 ;3.UU No.23 Tahun 2000 ;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No.15 Tahun 2004;6.UU No.23 Tahun 2004 ;7.UU No.23 Tahun 2014;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PP No.8 Tahun 2006 ;10.PP No.71 Tahun 2010 ;11.PP No.12 Tahun 2017 ;12.PMDN No.13 Tahun 2006 ;13.PMDN No.64 Tahun 2013
- 1.ketentuan umum;2.kebijakan akuntasi pemerintah kabupaten
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
- 5 halaman
|