SISTEM DAN PROSEDUR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2017/NO.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Penyusunan laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 296 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah dengan cara menggabungkan laporan-laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (3) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang;
- 1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.1 Tahun 2004
;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.27 Tahun 2014 ;6.PMDN No. 13 Tahun 2006
;7.PMDN No.19 Tahun 2016 ;8.PMDN No.64 Tahun 2013 ;9.Perda Kab Tanggerang No.11 Tahun 2016;10.Perbup Tanggerang No.110 Tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.rekonsiliasi laporan realisasi anggaran;3.konsolidasi aset tetap
;4.rekonsiliasi laporan keuangan;5.penyajian laporan keuangan OPD;6.penyajian laporan keuangan pemerintah daerah;7.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
- 10 halaman
|