Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus No. 32 Tahun 2015

PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/ JASA DI PEKON

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan seperti Ketentuan Umum, Tata Nilai dan Prinsip Pengadaan Barang/Jasa, Ruang Lingkup, Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, Pajak-pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa, Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima Barang/Jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 32 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/ JASA DI PEKON
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanggamus
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kota Agung
Tanggal Penetapan
22 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2015
Tanggal Berlaku
22 Juni 2015
Sumber
Subjek
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Bidang
Halaman ini telah diakses 1011 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Tanggamus No. 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Pekon

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan