Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan seperti Ketentuan Umum, Tata Nilai dan Prinsip Pengadaan Barang/Jasa, Ruang Lingkup, Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, Pajak-pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa, Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima Barang/Jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat