Tata Cara Pelaksaan, Penelitian dan Pemeriksaan Pajak Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksaan, Penelitian dan Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pajak Daerah merupakan Pungutan Daerah yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa Kabupaten Lebak telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017, sebagai dasar pungutan Pajak Daerah di Kabupaten Lebak;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.23 Tahun 2014 ;3.UU No.28 Tahun 2009 ;4.Perda Kab Lebak No, 6 tahun 2010
- 1.ketentuan pemeriksaan;2.bentuk pemeriksaan;3.tata cara pemeriksaan;4.ketentuan lain;5.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
- 21 halaman
|