Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) asas, tujuan, dan prinsip; 2) kawasan tanpa rokok; 3) kewajiban dan larangan; 4) peran serta masyarakat; 5) pembinaan dan pengawasan; 6) sanksi administrasi; 7) ketentuan penyidikan; dan 8) ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat