Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat No. 11 Tahun 2010

BANTUAN DANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (BDPP) KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria Penerima, Pedoman Pelaksanaan, Pembiayaan, Tim Koordinasi dan Ketentuan-ketentuan Penetup yang telah di tetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2010 tentang BANTUAN DANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (BDPP) KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
09 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2010
Tanggal Berlaku
21 Maret 2018
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan