Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang beberapa ketentuan Pasal yang diubah yakni: 1. Ketentuan Pasal 1 setelah angka 9 ditambah 4 angka, yakni angka 10, angka 11, angka 12 dan angka 13. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat